![]() |
Pementasan Kesenian Tayub di Punden Watu Dakonan dalam rangkaian Sedekah Bumi Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jumat (15/7/2022) |
Serangkaian Sedekah Bumi
Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang dilaksanakan tiap
tahunnya, ada sebuah tarian yang wajib ditarikan. Tarian itu bernama Tayub.
Masyarakat setempat menyebut kegiatan itu sebagai Tayuban atau Njoget.
Tayub lekat dengan
beberapa hal seperti waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, dan sesaji. Tarian
Tayub di beberapa daerah dilaksanakan pada waktu tertentu seperti sedekah bumi
ini. Masyarakat setempat pun mempercayai bahwa jika Tayuban tidak
dilaksanakan sekali setahun akan mendatangkan musibah.
Di Desa Cepogo, Tayuban
dilakukan di dua tempat. Pertama, di punden Mbah Srikandi, Jumat (15/7/2022).
Punden ini ialah petilasan Mbah Srikandi, leluhur Desa Cepogo yang dipercayai
membuka lahan pertama kali. Petilasan ini disebut sebagai Watu Dakonan, sebuah
batu berukuran sekitar 50 cm dan di atasnya terdapat lubang-lubang dengan tata
letak dakon. Kedua, Tayuban dilaksanakan di rumah kepala desa.
![]() |
Gamelan pengiring Tari Tayub |
Tarian Tayub diiringi
oleh musik gamelan dengan tembang-tembang yang dinyanyikan oleh penari. Penari
Tayub disebut dengan tledhek dengan pakaian kebaya dan berselendang.
Penarian Tayub diawali dengan pemberian beberapa selendang oleh tledhek kepada
pengiring tarian yang disebut pengibing. Pengibing ialah para penonton
yang terpilih atau pun hendak menari.
Pengibing mulanya ialah orang-orang terpilih seperti tokoh
masyarakat dan perangkat desa. Setelah itu, siapa pun yang hendak menari. Dalam
satu tembang, penari akan menari bersama setidaknya empat orang pengibing.
Dalam tradisi Tayuban
masyarakat Desa Cepogo pun memberikan sesaji kepada kepada juru kunci
punden. Berbagai hal yang diharapkan seperti kesehatan, kesejahteraan, dan
sebagainya. Juru kunci pun juga meminta tledhek untuk mendoakan dan
menerima sesaji.
Pada akhir Tayuban ditutup
dengan doa yang dipimpin oleh juru kunci punden dan manganan. Manganan intinya
ialah makan bersama. Sajian yang disajikan ialah makanan yang telah disiapkan
sebelum Tayuban dilaksanakan. Makanan tersebut berbungkus daun jati
dengan isi nasi dan berbagai lauk pauk.
Pandangan Buruk Tayub
Tayub memang masih
dipertahankan di beberapa daerah Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Namun, tarian
ini kini memiliki stigma buruk di beberapa daerah. Berdasarkan Jurnal berjudul “Citra Wanita dalam Pertunjukan
Kesenian Tayub” yang ditulis oleh Endang Ratih E. W., Malarsih, dan Wahyu
Lestari, stigma buruk ini dikarenakan pementasan Tayub terkadang tidak dapat
dilepaskan dari minuman keras. Para pengibing sebelum njoget minum
minuman keras yang membuat mabuk. Keadaan mabuk inilah yang mendorong pengibing
melakukan perbuatan menyimpang. Tak hanya itu, perkelahian pun terkadang
terjadi antar penonton.
Tak hanya soal mabuk, tledek
atau penari Tayub pun memperoleh stigma buruk. Perempuan penari Tayub
mendapatkan labeling sebagai pelacur. Penonton di beberapa daerah pun karena
terbiasa melihat pentas Tayub tertarik bukan dengan semarak gending atau
keindahan tarian, melainkan pada kemolekan tubuh seorang tledek.
Hal ini mungkin pula
asal usul kata Tayub yang berasal dari bahasa Jawa yaitu sayub yang
bermakna makanan yang hampir basi dan mengalami fermentasi menjadi tapai. Pada zaman
dahulu cairan tapai inilah yang digunakan sebagai bahan dasar minuman keras dan
dikaitkan dengan kesenian Tayub.
Namun, ada pula yang
berpendapat Tayub berasal dari dua kata Bahasa Jawa yaitu tata yang
berarti teratur dan guyub yang berarti bersatu atau kerukunan. Sehingga
dapat dikatakan tayub ialah ditata ben guyub, diatur agar rukun.
Selain itu, Tayub diadakan
sebagai tarian pergaulan yang bersifat hiburan. Petani pun kerap menggunakan
tarian ini sebagai simbol kesuburan tanah setelah masa panen. Simbol kebahagiaan
karena hasil bumi dari kesuburan tanah
lah yang tampak dalam Tayuban dalam rangkaian Sedekah Bumi Desa Cepogo.
Untuk mencegah hal-hal
yang tidak diinginkan dan memperbaiki citra Tari Tayub, di beberapa daerah
menerapkan aturan seperti tidak boleh meminum minuman keras; jika pengibing mabuk,
pengibing dilarang melanjutkan njoget; menjaga jarak antara tledek
dengan pengibing; dan bertindak sopan.
Penulis: Muhammad Irfan
Habibi
Komentar
Posting Komentar